Di sebuah kota, ada kasus pelik yang sudah lama tak terselesaikan: dua saudara berselisih soal sebuah sumur.
Hakim-hakim sebelumnya kebingungan. Mereka mencoba berbagai cara, tapi tak ada yang menemukan solusi adil.
Akhirnya, Abunawas diundang jadi hakim sementara.
Ia mendengar argumen kedua pihak dengan saksama, lalu berkata:
“Sumur ini bukan milik satu orang saja, tapi milik bersama. Jika air habis, kita harus bijak menggunakannya bersama.”
Abunawas lalu menyarankan agar sumur itu dikelola bersama dengan pembagian waktu penggunaan.
Kedua saudara pun setuju, karena cara itu adil dan menguntungkan semua.